SURAT KEPUTUSAN
PENGGEMAR MERPATI TINGGI INDONESIA (PMTI)
TAHUN 2014
TENTANG
TATA TERTIB DAN PERATURAN PERLOMBAAN
A. UKURAN LAPANG DAN JARAK PENERBANGAN
1. Ukuran lapangan
a. Ukuran lapang atau kalangan berbentuk bujur sangkar dengan panjang 9m, lebar 9m dan Tinggi Tiang 9m.
b. Ukuran patek 80cm x 80 cm dengan tinggi 80cm. Dimana jarak antara Patek 60cm.
c. Posisi patek ditengah agak kebelakang dimana jarak tiang patek dengan garis antara dua tiang belakang adalah 2,5m.
d. Ukuran daerah joki adalah 4m x 2m, atau masing masing joki memiliki daerah seluas 2m x 2m.
e.
Geber/bendera atas berwarna merah dan putih masing masing berselang
seling dengan lebar 25cm dengan ujung bawah berbentuk agak bulat
f. Tiang kalangan berwarna merah dan putih masing masing berselang seling dengan jarak 1m
g.
Geber/Bendera pada tiang kalangan berwana merah setinggi tiang gawang
dengan lebar 50cm dengan tulisan "PENGGEMAR MERPATI TINGGI INDONESIA"
2. Jarak Penerbangan
Jarak ideal penerbangan adalah antara 1,2km s/d 1,6km
B. TATA TERTIB PERSERTA PERLOMBAAN
1. Peserta perlombaan datang ke lapangan sekurang kurangnya 15 menit sebelum acara perlombaan dimulai.
2.
Peserta perlombaan mendaftarkan burungnya pada panitian dengan
mencantumkan identitas lengkap seperti: Nama Burung, Warna Bulu, Nama
Joki, Nama Pemilik, Asal Kota, sesuai dengan tempat kedudukan pemilik.
(Ketentuan
kepemilikan burung pada saat mengikuti lomba Nasional : Setiap burung
dapat berubah kepemilikannya dengan melaporkan perubahan kepemilikan
tersebut kepada Panitia Perlombaan sebelum dilakukan pengundian pada
babak berikutnya. Apabila perubahan kepemilikan ini terjadi setelah
pengundian maka burung yang telah berpindah kepemilikan tersebut tetap
diadu atau diterbangkan dengan burung milik pemilik yang baru bila
bertemu satu penerbangan).
3.
Peserta perlombaan mendaftarkan burungnya dalam keadaan sehat, serta
menempatkan dan menjaga keselamatannya pada tempat yang telah
disediakan.
4.
Peserta perlombaan bersikap tertib dan sopan, serta sanggup mematuhi
tata tertib dan peraturan perlombaan untuk mendukung kelancaraan
pelaksanaan perlombaan.
5.
Bagi peserta perlombaan yang terlambat datang, hanya dapat mendaftarkan
burungnya selama proses pengundian babak pertama masih berlangsung dan
memiliki pasangan terbang (tidak ganjil). Burung yang berhak mengikuti
babak daftar ulang adalah burung yg kalah pada babak pertama.
6.
Daftar ulang bisa dilakukan dua kali dengan catatan lomba bertotalkan
hadiah diatas 150 juta. Dibawah total hadiah 150 juta Daftar Ulang tetap
satu kali.
C. TATA TERTIB JOKI
1. Joki yang mengikuti perlombaan harus dalam keadaan sehat, tidak mabuk dan bersikap sopan selama pelaksanaan perlombaan.
2.
Joki wajib mengetahui nomor urut penerbangan burungnya. Joki yang telah
dipanggil burungnya masuk ke arena pengipasan dengan menempati patek
sesuai undianya.
3.
Joki dalam satu dan dua urutan penerbangan berikutnya wajib menempati
kursi yang telah disediakan panitia perlombaan, sesuai urutan
pemanggilan penerbangan.
4.
Apabila Joki terlambat menempati patek dan burung keburu datang maka
penerbangan tersebut tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya tetap
dinyatakan sesuai aturan perlombaan.
5.
Apabila terjadi penyerobotan dalam urutan Joki, maka penerbangan
tersebut tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya tetap dinyatakan
sesuai aturan perlombaan.
6.
Joki sanggup mematuhi tata tertib serta peraturan perlombaan dan jika
melanggar maka joki yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak boleh
mengikuti perlombaan.
D. PERATURAN PERLOMBAAN.
1. Sistem Perlombaan.
Perlombaan
menggunakan sistim gugur dengan toleransi bisa daftar ulang satu kali
pada putaran penerbangan pertama. Daftar ulang dapat dilakukan dua kali
untuk lomba tertentu dengan hadiah total diatas 150.000.000,-
2. Penerbangan burung
a. Penerbangan burung dilakukan berdasarkan hasil pengundian.
b. Pada babak Petama dan babak Kedua, pengundian burung dengan cara mempertemukan antara burung tamu dan burung tuan rumah.
c. Pengundian burung untuk babak Ketiga dan babak selanjutnya tidak mengenal burung tamu dan burung tuan rumah. (drawing bebas)
d. Pasangan penerbangan burung tidak dalam satu pemilik yang sama
e.
Burung yang tidak mendapatkan pasangan penerbangan dinyatakan Bye.
Ketentuan Bye, burung yang sama bisa mendapat Bye lebih dari satu kali
tetapi tidak boleh mendapat Bye secara berurutan.
f. Burung yang mendapat Bye tidak diterbangkan dan langsung masuk ke babak berikut nya.
g.
Setiap penerbangan burung berdasarkan hasil pengawasan dan pertimbangan
juri start serta menggunakan interval waktu 3 menit sejak terpantau
oleh wasit. Apabila burung datang satu, maka burung kedua memiliki
interval waktu 3 menit terhitung sejak burung pertama terpantau oleh
wasit.
h. Burung yang telah habis interval waktunya segera digantikan oleh penerbangan burung berikut nya.
i. Pasangan burung hasil pengundian ternyata pasanganya tidak dapat terbang maka burung tersebut dinyatakan menang WO.
j.
Pasangan burung yang sudah diterbangkan dari penerbangan tidak mengenal
hambatan alam seperti angin, hujan atau alap2 dan faktor yang tidak
disengaja seperti burung datang bertiga atau lebih. Burung yang sudah
diterbangkan tetap mengikuti perlombaan seperti biasa.
k.
Pasangan burung yang datang tidak diketahui (tidak terpantau oleh
panitia) datangnya maka berhak masuk pada babak berikut nya.
3. Pengipasan Betina
a.
Joki menempati tempat pengipasan (nglepek) berdasarkan hasil undian
tempat. Sebelum mengipas (nglepek) joki harus berdiri/berada ditempat
yang syah yang ditetapkan panitia yaitu pada daerah patek nya.
b.
Waktu mengipas (nglepek) joki boleh berpindah tempat di daerah pateknya
sendiri dan tidak boleh keluar dari daerah yang telah ditetapkan.
c. Joki diperkenankan mengipas (nglepek) burungnya dan atau berteriak memanggil burungnya setelah ada bunyi peluit dari juri.
d.
Apabila ada joki yang mengipas (nglepek) sebelum bunyi peluit, maka
joki tersebut dinyatakan diskualifikasi dan burung lawan dinyatakan
sebagai pemenang.
e. Joki dilarang mengipas (nglepek) burung, jika burung itu jelas bukan burung miliknya.
f.
Jika burung datang hanya satu dan tidak bisa diterka burung milik siapa
karena warna burung sama atau hampir sama maka kedua joki boleh
mengipas (nglepek) bersamaan. Akan tetapi apa bila salah satu joki
mengakui bahwa burung itu milik nya maka joki tersebut harus memberi
tahu wasit bahwa burung tersebut adalah milik nya dan joki sebelah nya
tidak boleh ikut mengipas (nglepek) dan apa bila ternyata burung
tersebut bukan miliknya maka burung tersebut dinyatakan menang dan masuk
ke babak berikut nya.
g.
Pada saat burung akan mendarat pada patek (matras), joki harus melepas
burung betina diatas patek (matras) dan boleh mengambilnya lagi jika
burung yang dikipasnya (diklepek) belum mendatar di patek (matras).
h.
Cara mengipas (nglepek), burung betina harus berada tepat diatas daerah
pateknya (tidak dibawah, dipinggir atau diluar daerah pateknya).
4. Pemenang Perlombaan
a. Pemenang perlombaan ditentukan oleh Wasit / Juri dan bersifat Mutlak.
b. Pemenang perlombaan adalah burung yang terbang dari start sampai finish di patek dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
c.
Pemenang perlombangan adalah burung yang masuk ring atas dan duluan
mendarat di patek (matras) dengan sempurna. Arti mendarat sempurna
adalah burung yang berhenti di atas atau disamping patek (matras) dan
tidak jatuh menyentuh tanah. Atau burung mendarat ke patek, karena
kerasnya mantul kembali ke atas. Pengertian burung mantul kembali ke
atas digambarkan seperti di bawah : Burung yang MASUK adalah burung yang
arah pantulan (α) nya POSITIF.
d.
Apabila ada protes atas keputusan Wasit depan dalam menentukan menang
kalah atau dalam menentukan burung mendarat dangan sempurna atau tidak
maka penentuan pemenang lomba ditentukan oleh dua wasit pinggir. Apabila
joki masih belum puas dengan keputusan kedua juri tersebut, maka joki
bersangkutan bisa protes lewat kamera dengan membayar uang protes
terlebih dahulu.
e.
Dalam hal menentukan protes menang kalah. Setelah melihat rekaman,
dengan menggunakan video slowmotion, tiga wasit yang bertugas
(didampingi kedua joki) menentukan burung mana menang. Atau menentukan,
apakah yang protes menang atau tetap kalah. Keputusan tiga juri ini
mutlak. Tidak bisa diganggu gugat.
f.
Dalam hal menentukan protes burung mendarat dengan sempurna atau tidak,
setelah melihat rekaman Wasit akan menunjukan kepada kedua joki burung
tersebut masuk atau tidak dengan melihar arah pantulan (α) nya Positip
atau Negatif.
g.
Burung yang mandarat diatas patek (matras) dengan sempurna akan tetapi
menyentuh anggota badan joki terlebih dahulu baik disengaja atau tidak
disengaja, maka burung tersebut dinyatakan diskualifikasi sebagai
pemenang.
h. Burung boleh menyentuh anggota badan joki lawan asalkan tidak mendarat atau berhenti di anggota badan joki lawan.
i.
Burung yang masuk ring atas dan mendarat dengan sempurna pada patek
(matras) tetapi secara bersamaan maka burung tersebut dinyatakan Draw
dan keduanya berhak masuk pada putaran penerbangan berikutnya.
j.
Burung dinyatakan Draw pada babak semi final dan babak final harus
diterbang ulang sebanyak 2x. Jika setelah terbang ulang sebanyak 2x
masih Draw juga makan akan dilakukan Tos untuk menentukan pemenangnya.
k.
Pada babak Final salah satu burung tidak datang, maka burung yang
datang dinyatakan sebagai pemenangnya tanpa dilihat masuk ring atas dan
mendarat dipatek dengan sempurna, setelah melewati toleransi waktu
tunggu 5 menit terhitung sejak burung pertama mendarat di patek (matras)
l.
Pada babak 4 besar, 3 burung diantaranya merupakan satu pemilik maka
satu dari tiga burung satu pemilik tersebut menjadi juara ke 4.
m.
Burung sisa 6, ke enam burung diterbangkan. Burung yang kalah tetapi
masuk ring atas dan medarat di patek (mataras) dengan sempurna dapat
langsung juara ke 4 apabila ada dua burung yg kalah tidak masuk ring
atas atau tidak mendarat dengan sempurna (tidak Distek).
n.
Burung sisa 5, burung yang mendapat Bye akan langsung menjadi Juara ke 1
apabila keempat burung yang diterbangnya tidak ada yang masuk ring atas
dan mendarat sempurna di patek (matras).
E. JURI
a.
Juri yang bertugas untuk lomba lokal atau nasional adalah yang telah
mendapatkan mandat atau telah memiliki sertifikasi (lisence) juri
nasional dari PMTI. Sertifikasi juri local dan nasional ini melalui
penataran yang akan dilakukan pihak PMTI .
b.
Yang menugaskan juri untuk lomba nasional adalah pengda setempat (Jawa
Barat dan Jawa Tengah atau pihak PMTI). Komposisinya, satu wasit bendera
dan satu wasit pluit.
c.
Ketentuan honor untuk juri nasional masing-masing Rp. 750.000,-
Sementara itu honor untuk juri lokal masing-masing Rp. 350.000,-
F. PERHITUNGAN POIN
1.
Setiap perlombaan yang di selenggarakan oleh PMTI, burung yang juara 1
sampai 10 akan mendapatkan POINT dengan perincian sebagai berikut:
juara ke 1 mendapatkan Point 160,
juara ke 2 mendapatkan Point 120,
juara ke 3 mendapatkan Point 100,
juara ke 4 mendapatkan Point 80,
juara ke 5 s/d juara ke 10 masing-masing mendapatkan Point 40.
(Khusus untuk lomba dengan total hadiah di atas 150 juta perhitungan poin double atau dua kali lipat)
2.
PMTI menyediakan hadiah untuk 10 burung yang mengumpulkan Point paling
banyak yang terkumpul oleh 1 burung dalam satu tahun kalender lomba
PMTI, dengan perincian sebagai berikut :
juara ke 1 mendapatkan 42%,
juara ke 2 mendapatkan 20%,
juara ke 3 mendapatkan 12%,
juara ke 4 mendapatkan 8%,
juara ke 5 s/d 10 masing-masing mendapatkan 3%.
(Hadiah yang di sediakan PMTI merupakan akumulasi dari penyisihan 5% total hadiah tiap tiap lomba PMTI).
3.
Dalam hal lomba tidak selesai dan burung yang tersisa maksimal 20
burung. Maka Point di bagi secara merata dari jumlah Point burung
tersisa. Apabila sisa burung lebih dari 20 maka Point tidak dapat dibagi
atau hangus.
4.
Panitia penyelenggara lomba PMTI menyediakan hadiah untuk juara ke 1
sampai dengan juara ke 10. Panitia dapat menambahkan hadiah berupa uang
pembinaan untuk burung ya masuk 20 besar. Dengan kekentuan perbedaan
juara 1,2,3 dan 4 tidak terlalu jauh.
5.
Panitia penyelenggara lomba PMTI harus mencantumkan daftar hadiah
termasuk nominal nya apa bila berbentuk barang dalam selebaran / pamflet
yang dibuat nya.
6. Hadiah yang sudah tercantum dalam selebaran / pamflet harus semuanya di keluarkan.
F. LAIN LAIN.
1. Protes disampaikan oleh joki sewaktu masih didalam daerah patek.
2.
Uang protes harus diserahkan ke panitia terlebih dahulu agar protes
dapat dilayani. Besarnya uang protes adalah 2x biaya pendaftaran
pertama. Apabila protes dinyatakan menang maka uang protes dikembalikan
100%, sebaliknya apabila protes dinyatakan kalah maka uang protes
seluruhnya menjadi hak panitia.
3.
Biaya protes sebesar dua kali lipat pendaftaran. Namun di babak semi
final atau empat besar biaya protes sebesar tiga kali lipat pendaftaran.
4.
Video kamera harus menggunakan kamera standar yang telah biasa
dipergunakan. Yang memiliki slowmoution. Setiap lomba nasional PMTI
harus menggunakan kamera milik PMTI agar menghemat biaya lomba
5.
Apabila perlombaan tidak memungkinkan untuk diselesaikan baik oleh
karena faktor cuaca ataupun faktor lainya maka total hadiah dibagikan
secara proporsional bagi burung yang tersisa. Burung yang sudah menang
atau mendapat bye mendapatkan 2x bagian burung yg belum terbang atau
burung yang tidak mendapat bye.
6.
Selama jalanya perlombaan tidak diperkenankan berjudi dalam bentuk
apapun, panitia tidak bertanggung jawab atas semua hal tersebut.
7.
Semua penonton yang hadir wajib bertindak tertib dan sopan serta tidak
menggangu jalannya perlombaan atau bertindak tanpa sepengetahuan panitia
perlombaan.
8.
Jika ada bobotoh burung mengganggu kelancaraan pelaksanaan perlombaan
maka burung yang didukungnya bisa di diskualifikasi oleh panitia
perlombaan.
9.
Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang tidak
berkaitan langsung dengan kegiatan perlombaan seperti kerusakan dan atau
kehilangan kendaraan bermotor.
10. Panitia perlombaan wajib mengikutsertakan 1 orang Wasit wilayah Barat dan 1 orang Wasit wilayah Tengah.
11.
Dari hasil kesepakatan seluruh anggota PMTI, lomba yg bersifat local
diperbolehkan bersamaan dengan lomba PMTI dengan memperhatikan jarak
lokasi perlombaan dan uang pendaftaran dibatasi maksimal Rp50.000,-.
12. Hal hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan PMTI th 2014 ini akan dimusyawarahkan dengan hasil mufakat.
Ditetapkan di Purwokerto
Pada tanggal 1 Maret 2014
PENGGEMAR MERPATI TINGGI INDONESIA (PMTI)
Ketua Umum PMTI
KIKI HOKI
Mengetahui,
Ketua Pengda Jabar Ketua Pengda Jateng Kasie Bid. Lomba
Taufik Gumelar, ST. MM Edhi Susanto Kusumadi, SE